Banyak tim HR dan finance yang bingung ketika mendengar dua istilah yang terdengar mirip: PSAK 24 dan PSAK 219, keduanya berkaitan dengan pencatatan imbalan kerja karyawan. Artikel ini menjelaskan perbedaan keduanya secara sederhana agar perusahaan tidak salah menerapkan standar.

PSAK 24: Standar yang Sudah Lama Berlaku

PSAK 24 adalah standar akuntansi imbalan kerja yang sudah berlaku cukup lama di Indonesia, mengatur bagaimana perusahaan mencatat kewajiban seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, cuti besar, dan imbalan pascakerja lainnya. Perhitungan di bawah PSAK 24 menggunakan metode aktuaria Projected Unit Credit, dengan asumsi tingkat diskonto, kenaikan gaji, dan tingkat mortalita/keluar kerja karyawan.

PSAK 219: Perkembangan dan Penyesuaian Terkini

PSAK 219 merupakan penyempurnaan dan pemutakhiran dari kerangka sebelumnya, disusun DSAK IAI untuk menyelaraskan praktik akuntansi imbalan kerja di Indonesia dengan perkembangan standar internasional terbaru serta memperjelas beberapa area yang sebelumnya menimbulkan multitafsir, misalnya terkait pengukuran program iuran pasti berisiko rendah dan pengungkapan asumsi aktuaria.

Bagaimana Menentukan Standar Mana yang Berlaku?

Karena ketentuan transisi dan tanggal efektif antarstandar akuntansi bisa berubah sesuai jadwal resmi DSAK IAI, langkah paling aman bagi perusahaan adalah:

  • Mengecek pengumuman resmi terbaru dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai status dan tanggal efektif tiap PSAK yang relevan dengan imbalan kerja.
  • Berkoordinasi dengan auditor eksternal mengenai standar mana yang harus diterapkan pada tahun buku berjalan.
  • Melibatkan aktuaris sejak awal, karena secara teknis metodologi perhitungan aktuaria (asumsi, model proyeksi) relatif serupa, namun ketentuan pengungkapan dan beberapa detail teknis bisa berbeda.

Studi Kasus: Perusahaan Ritel Nasional

PT ABCDE, jaringan ritel dengan lebih dari 3.000 karyawan di seluruh Indonesia, sempat kebingungan saat auditor mereka menanyakan standar mana yang dipakai untuk laporan tahun berjalan. Setelah berkoordinasi dengan konsultan aktuaria, perusahaan memastikan seluruh asumsi (tingkat diskonto mengacu obligasi pemerintah tenor panjang, tingkat kenaikan gaji tahunan berdasarkan kebijakan internal, serta tingkat turnover karyawan retail yang cenderung tinggi) telah disusun konsisten dengan ketentuan standar yang berlaku pada periode pelaporan tersebut, sehingga laporan keuangan dapat diaudit tanpa catatan koreksi material.

Kesimpulan

Baik PSAK 24 maupun PSAK 219 pada dasarnya bertujuan sama: memastikan kewajiban imbalan kerja karyawan dicatat secara wajar dan mencerminkan nilai ekonomis sesungguhnya. Yang terpenting bagi perusahaan bukan menghafal nomor standar, melainkan memastikan proses valuasi aktuaria dilakukan oleh pihak yang kompeten dan selalu mengacu pada ketentuan resmi terbaru yang berlaku pada periode pelaporan perusahaan.